Combinesia.web.id – Ketika Anda membeli barang second yang memiliki pajak seperti motor, mobil, atau rumah, tentu mau tidak mau harus melakukan balik nama.
Pasalnya jika balik nama tidak dilakukan, mungkin Anda akan terus kerepotan pada saat membayar pajak. Karena, salah satu syarat membayar pajak adalah membawa KTP yang namanya tertera dalam surat-surat.
Artinya, Anda harus meminjam KTP dari si pemilik pertama barang tersebut bukan? Oke kalau tempat tinggalnya dekat dengan Anda, tapi kalau jauh? tentu hal tersebut akan sangat menjengkelkan.
Tidak hanya itu, ketika Anda membeli sebuah tanah dan tidak melakukan balik nama pada sertifikatnya, maka hal yang paling ditakutkan adalah bisa terjadi sengketa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana? sangat mengerikan bukan? maka dari itu pada artikel ini kami berikan gambaran mengenai prosedur balik nama beserta biayanya. Baik itu balik nama motor, mobil, ataupun sertifikat rumah/ tanah.
Balik Nama Motor
Perlu diketahui untuk melakukan balik nama motor berarti akan ada 2 surat yang diurus, yaitu BPKB dan STNK. Bagaimana caranya? mari kita simak langkah-langkahnya.
- Pertama Siapkan Dokumennya Terlebih Dahulu
Dokumen yang harus disiapkan yaitu STNK, BPKB, KTP, Kwitansi Pembelian Motor yang sudah dilengkapi materai. Fotokopilah semua dokumen tersebut menjadi 3 buah dan masukkan ke dalam map.
- Silakan Mendatangi Kantor Samsat untuk Ces Fisik Kendaraan
Ketika sudah sampai di Kantor Samsat, Anda bisa langsung memarkirkan motor di bagian cek fisik kendaraan. Maka, motor Anda akan langsung dicek oleh petugas dengan cara menggesek nomor rangka kendaraan.
Setelah selesai, petugas akan memberikan hasil cek fisik kendaraan tersebut dan meminta Anda untuk membawanya ke loket untuk dilakukan validasi
- Kemudian Pergi ke Polres
Setelah sampai di Polres, silahkan langsung menju loket balik nama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan. Tunggu beberapa saat untuk proses pengecekkan dokumen oleh petugas.
Nah, ketika dokumen tersebut sudah dianggap valid, maka Anda akan diminta untuk membayarkan biayannya (biaya balik nama BPKB motor)
Kemudian untuk hasil cetakan BPKB yang barunya, membutuhkan waktu sekitar 1 bulan untuk diambil ya. Ohya, jangan lupa untuk mengambil kembali semua dokumen yang telah Anda berikan ke petugas ya.
- Selanjutnya, Silahkan Pergi ke Samsat Lagi
Nah karena proses mengurus balik nama surat BPKB sudah selesai, maka surat selanjuntya yang perlu diurus adalah STNK.
Silahkan pergi ke Kantor Samsat lagi untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya digunakan untuk mengurus BPKB.
Anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil nomor antrian, setelah nama Anda dipanggil, maka Anda hanya perlu menyerahkan dokumen tersebut kemudian membayarkan sejumlah biaya. Berbeda dengan BPKB, hasil cetak STNK yang baru bisa langsung diambil saat itu juga.
Balik Nama Mobil
- Siapkan Kelengkapan Dokumen
Anda bisa menyiapkan kelengkapan dokumen terlebih dahulu, yaitu BPKB (asli dan fotokopi, STNK (asli dan fotokopi), KTP Anda (fotokopi), kuitansi pembelian mobil disertai materai Rp 6.000.
- Silahkan Datang ke Kantor Samsat
Di Kantor Samsat Anda bisa langsung menuju lokasi Cek Fisik kendaraan untuk mobil. Disana petugas akan membuka kap mobil Anda untuk melihat nomor rangka dan nomor mesin dengan cara menggosokkan stiker.
Setelah itu Anda akan diberikan formulir untuk diisi sesuai dengan STNK yang Anda bawa. Jika sudah terisi dengan benar, bawalah formulir dan STNK tersebut ke loket pendaftaran balik nama.
Setelah diserahkan, silahkan tunggu beberapa saat hingga nama yang tertera di dalam STNK dipanggil. Ketika dipanggil, Anda bisa membawa semua dokumen yang telah disiapkan untuk diserahkan ke petugas loket. Sembari petugas memeriksa dokumen tersebut, Anda akan diberikan surat tanda terima pemrosesan dokumen.
Kemudian, silahkan duduk kembali.
Nah, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas, Anda bisa melakukan pembayaran saat itu juga.
Balik Nama Sertifikat Tanah (Rumah)
Perlu diketahui untuk melakukan balik nama sertifikat tanah prosedurnya akan dilakukan di Kantor Pertanahan. Maka dari itu, pastikan Anda sudah mengetahui letak Kantor Pertanahan yang terdekat dengan tempat tinggal Anda ya.
Jika Anda bingung megenai lokasinya, Anda bisa mengetahui lokasi Kantor Pertanahan terdekat di website Badan Pertanahan Nasional.
Nah, setelah lokasi Kantor Pertanahan diketahui, maka langkah selanjuntya adalah menyiapkan kelengkapan dokumennya.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi :
- Sertifikat tanah yang asli
- Kemudian siapkan Formulir Permohonan, jangan lupa untuk diberi materai, ditandatangani, dan pastinya diisi terlebih dahulu.
- Apa saja yang harus diisii? ketika mengisi formulir permohonan, data yang harus diisi yaitu, luas tanah, kegunaan tanah nantinya, penyataan tanah bukan sengketa, pernyatanaan tanah dikuasai secara fisik, dan identitas Anda.
- Kemudian jika tanah tersebut dikuasakan, Anda bisa membawa Surat Kuasanya, baik yang asli maupun yang fotokopi.
- Selanjuntya bawa juga fotokopi KK dan KTP.
- Lalu khusus untuk pembelian tanah perorangan, silahkan datang ke Kepala Desa atau Camat setempat untuk mengurus dan mendapatkan Surat Pernyataan Perubahan Nama.
- Kemudian khusus untuk pembelian tanah oleh instasi, silahkan membawa Akta Notaris yang didalamnya telah berisi Perubahan Nama dengan Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang.
Setelah semua dokumen disiapkan Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan yang terdekat. Ketika Anda hendak mendatangi Kantor Pertanahan, silahkan letakan kelengkapan dokumen Anda dalam sebuah map agar lebih mudah dibawa ya.
Nah, ketika Anda sudah sampai di Kantor Pertanahan, Anda bisa langsung menuju Loket Pelayanan.
Dalam Loket Pelayanan tersebut, silahkan serahkan dokumen yang telah Anda bawa. Kemudian, dokumen tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas.
Jika memang sudah benar, Anda akan akan diarahkan oleh petugas untuk membayarkan biaya pendaftaran ke Loket Pembayaran.
Setelah dibayarkan, sebenarnya proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai. Namun pemrosesan dan pencatatan oleh kantor pertanahan membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar satu minggu.
Jadi, Anda harus mendatangi kantor pertanahan satu minggu kemudian untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah jadi.
Biaya Balik Nama Motor
Keperluan | Biaya |
Biaya BBN KB | Rp 110.000 |
Biaya PKB | Rp 165.000 |
Biaya BPKB | Rp 225.000 |
Biaya Administrasi STNK | Rp 100.000 |
Biaya Administrasi TNKB | Rp 60.000 |
Biaya SWDKLJJ | Rp 100.000 |
Biaya SWDKLJJ | Rp 100.000 |
Biaya Lain-lain (Bensin, makan, fotokopi, dsb) | Rp 100.000 |
Jumlah : Rp 860.000
Biaya Balik Nama Mobil
Item | Biaya |
BBN-KB (1% x HB) | Rp 900.000 |
Biaya STNK | Rp 200.000 |
Biaya BPKB | Rp 375.000 |
Biaya TNBK | Rp 100.000 |
Biaya Pendaftaran | Rp 100.000 |
Biaya Urus Surat Mutasi | Rp 250.000 |
JumlahRp 2.068.000
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Nah, untuk biayanya berbeda antara Anda melakukan balik nama sertifikat tanah secara individu atau melalui bantuan PPAT.
Secara Individu
Sebenarnya untuk biaya balik nama sertifikat tanah secara umum yaitu Rp 50.000 (tertera di website resmi BPN). Akan tetapi untuk biaya pastinya, akan ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Anda.
Seumpa Anda telah membeli tanah di Purwokerto dengan NJOP Rp 3.000.000, maka biaya yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikatnya adalah Rp 53.000.
Lagi, misalnya Anda membeli tanah di Purbalingga dengan NJOP Rp 4.000.000, maka Anda harus membayarkan Rp 54.000 untuk melakukan proses balik nama sertifikatnya.
Melalui Bantuan PPAT
Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus sertifikat tanah, maka Anda bisa meminta bantuan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayarkan sejumlah biaya. Perhitungannya jika Anda menggunakan bantuan PPAT yaitu dibagi 0.5% – 1% dari harga beli tanah Anda.
Biasanya, pihak dari PPAT membutuhkan waktu 1 bulan untuk mengerjakan prosedur balik nama sertifikat tanah. Nah, mungkin hanya itu artikel biaya balik nama yang dapat kami berikan. Saran kami apapun barang yang memiliki pajak, segeralah melakukan prosedur balik nama guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.