5 Contoh Surat Wasiat Untuk Pembagian Warisan

Contoh Surat Wasiat – Surat wasiat merupakan salah satu surat pernyataan dari seorang pemilik warisan kepada ahli waris yang akan dituju.

Surat wasiat terdiri dari berbagai macam, namun biasanya surat ini dibuat agar dapat diserahkan terhadap pihak keluarga yang bersangkutan.

Warisan yang ditujukan kepada pihak ahli waris ditulis secara rinci sebelum diserahkan kepada pihak penerima. Penyerahan surat warisan juga disaksikan langsung oleh Notaris terkait. Adapun hukum yang membuat keputusan pemilik warisan tidak dapat diganggu gugat.

Jika surat wasiat telah resmi disahkan oleh pengadilan serta disepakati oleh pihak keluarga yang lainnya, maka keputusan tersebut tidak akan dapat diubah.

Baca juga : Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Berikut ini penjelasan seputar contoh surat wasiat yang dapat dijadikan referensi

Syarat yang Dibutuhkan Dalam Membuat Surat Wasiat

Di dalam membuat surat wasiat, tentu dibutuhkan syarat-syarat penting. Berikut syarat yang diperlukan dalam membuat surat wasiat diantaranya:

Dewasa

Seperti pembuatan surat pada umumnya, sebisa mungkin penulisan agar dibaut lebih jelas dan mudah dimengerti sekaligus rapi.

Surat wasiat tentunya mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak menghilangkan ciri khas dari surat itu sendiri.

Surat wasiat yang ditulis oleh pemberi wasiat nantinya harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah diberlakukan sesuai hukum agama dan hukum negara.

Berikut ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh pemberi wasiat :

  • Surat wasiat dibuat oleh orang dewasa.
  • Pemberi wasiat adalah orang yang berakal sehat.
  • Objek yang ada di dalam surat wasiat dijelaskan dengan jelas dan tegas.
  • Mengerti semua pihak yang terlibat.
  • Persoalan tentang pencabutan wasiat.
  • Memahami tentang berbagai aturan hukum dan perundang-undangan.
  • Memahami segala urusan tentang pembagian harta warisan dan amanat dalam wasiat.

Baca juga : 15 Contoh Surat Jalan Pengiriman Barang, Tugas, Alat Berat

Format Penulisan Surat Wasiat

Meski tidak ada undang-undang yang menentukan format dalam pembuatan surat wasiat, namun kami akan memebrikan beberapa point penting yang mungkin dibutuhkan dalam surat wasiat:

Nama Pemberi dan Penerima Wasiat

Surat wasiat nantinya harus menyebutkan identitas pemberi wasiat dan penerima wasiat dengan jelas. Identitas bisa menggunakan apa yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP)

Obyek Wasiat

Surat wasiat harus menyatakan secara jelas tentang benda atau barang yang akan di wasiatkan, keterangan benda/barang nantinya mengikuti keterangan seperti dalam dokumen legal kepemilikan benda tersebut.

Misalnya BPKB Motor atas nama Pemberi Wasiat yang menunjukan/membuktikan bahwa motor tersebut milik Pemberi Wasiat.

Pencabutan Wasiat Sebelumnya

Agar bisa memastikan tidak ada wasiat lain yang diberikan kepada selain pihak yang tercantum dalam isi surat wasiat, maka sebaiknya dalam surat wasiat dicantumkan pencabutan wasiat-wasiat sebelumnya tanpa pengecualian.

Pelaksanaan Surat Wasiat

Maksud pelaksanaan surat wasiat yaitu orang yang ditunjuk dalam surat wasiat untuk melaksanakan isi dari surat wasiat itu nantinya.

Misalnya, sepupu dari si pemberi wasiat yang ditunjuk oleh pemberi wasiat agar melakukan pembagian harta pemberi wasiat ketika nanti akan meninggal.

Saksi

Orang-orang yang sudah menyaksikan perbuatan hukum pemberian warisan nantinya.

Tanda Tangan

Alangkah baiknya surat wasiat dapat ditanda tangani oleh semua pihak yang berkepentingan. Selain pemberi warisan sendiri, Notaris juga perlu menandatangani surat wasiat atau akta-akta pendukung surat wasiat tersebut, agar surat wasiatnya otentik dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Ada juga saksi-saksi yang ikut menyaksikan pemberian surat wasiat tersebut, pelaksana wasiat juga sebaiknya ikut juga dalam menandatangani surat wasiat sebagai bentuk konfirmasi persetujuannya.

Baca juga : 15 Contoh Surat Jalan Pengiriman Barang, Tugas, Alat Berat

Cara Membuat Surat Wasiat yang Sah

Sebelum membuat surat wasiat selalu membutuhkan pemahaman serta pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan penulisannya.

Namun disamping itu, setelah selesai menulis surat beberapa hal lain yang harus dilakukan, simak rangkuman poin di bawah ini :

Memberikan Surat Wasiat Kepada Notaris

Setelah pewasiat selesai menulis surat dengan baik dan benar, pembuat surat juga harus memenuhi syarat dan ketentuannya, kemudian tahap selanjutnya yang perlu dilakukan yakni menyerahkan surat yang telah dibuat tersebut kepada notaris.

Hal tersebut wajib dilakukan agar surat wasiat semakin terjaga keamanannya di bawah hukum yang berlaku.

Saat ini notaris juga sangat mudah untuk ditemui dan dihubungi di berbagai tempat, jadi seseorang yang hendak membuat surat wasiat tidak perlu lagi kerepotan mencarinya.

Bagi pewasiat tersebut bisa mengundang notaris ke rumah untuk mengesahkan surat. Selain itu bisa juga dengan mendatangi kantor notaris terdekat dengan membawa beberapa saksi, beserta pelaksana wasiat.

Jika Sifatnya Rahasia Dilarang Menyebutkan Surat Wasiat Kepada Notaris

Pewasiat wajib mendatangi notaris untuk menjaga agar surat wasiat bisa dilegalkan dan disahkan secara resmi. Tetapi jika surat wasiatnya bersifat rahasia, pewasiat tidak perlu menunjukkan isi yang dibahas di dalamnya.

Pewasiat hanya perlu memberi sedikit keterangan untuk menjalani proses pembuatan akta penyimpanan saja.

Contoh Surat Wasiat

Warisan yang ditujukan kepada ahli waris akan ditulis secara rinci serta pemberiannya akan langsung disaksikan oleh Notaris terkait.

Adapun hukum yang memberlakukan keputusan pemilik warisan tidak dapat diganggu gugat.

Apabila surat wasiat telah sepenuhnya disahkan oleh pengadilan serta disetujui oleh pihak keluarga yang lainnya maka dengan itu keputusan tidak akan dapat diubah.

Pos Terkait:  11 Contoh Teks Pidato Singkat, Menarik dan Tidak Membosankan

Berikut ini contoh surat wasiat yang dapat kamu jadikan referensi.

Surat wasiat

Contoh Surat Wasiat Pengangkatan Waris

Surat wasiat pengangkatan waris merupakan surat yang ditujukan kepada seorang atau lebih sebagai persetujuan pemindahan harta yang dimiliki pemilik warisan.

Adapun pembagiannya akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Pemilik warisan wajib memberikan 1/2 atau 1/3 dari harta yang dimilikinya secara merata kepada para ahli waris yang akan ditunjuk, atau seluruh hartanya kepada ahli waris jika pemilik warisan telah meninggal dunia.

Surat wasiat juga harus diserahkan disaat si pewaris meninggal dunia. Apabila pewaris belum meninggal, maka surat wasiat sebaiknya jangan dikeluarkan terlebih dahulu.

Surat Wasiat Pengangkatan Waris

Surat Wasiat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          : Yandi Ronaldo

Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 07 Agustus 1978

NIK                              : 18671205480008

Pekerjaan                    : Wirausaha

Alamat                        : Perum Angkatan Udara Blok A3

Bersama surat ini saya menerangkan bahwa saya menyerahkan atau mengangkat beberapa cucu saya sebagai ahli waris yang Bernama :

1. Nama : Rendi Hilman

Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 27 Agustus 1988

NIK                              : 270902893792

Pekerjaan                    : PNS

Alamat                        : Jl Manggis No 19 Jakarta Timur

 

2. Nama : Khalid Bin Walid

Tempat, tanggal lahir   : Jakarta, 27 September 1990

NIK                               : 270928937923

Pekerjaan                     : Pegawai

Alamat                         : Jl Tugu no. 109, Jakarta Timur

 

3. Nama : Umar Bin Khottob

Tempat, tanggal lahir    : Jakarta, 19 Desember 2001

NIK                                : 1908387894729

Pekerjaan                       : Sekolah

Alamat                           : Jl Anggur 9 No. 45, Jakarta Timur

 

Selaku ahli waris saya yang sah selama pengangkatan waris beberapa hal berikut :

  • Apartmen Bermuda
  • Mobil Sport Lamborghini
  • Aset perusahaan
  • Serta uang berjumlah Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliar Rupiah )

Harta saya yang disebutkan diatas tidak dalam sengketa hukum atau tidak bersangkutan dengan hutang dimanapun dan tidak juga dalam sitaan pihak tertentu.

Jika sewaktu-waktu ada kekeliruan maka surat ini bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut maklumat diatas, adapun beberapa ketentuan akan saya berlakukan terhadap pembagian hak waris kepada ahli waris yang saya tunjuk sebagai berikut :

  • Rumah yang berlokasi di Komplek Swadaya Residence Blok A11 no. 7-9 Jl. Pulomas III, akan saya angkat waris menjadi milik Khalid Bin Walid. Sebagian surat terkait rumah tersebut telah dipercayakan kepada Notaris.
  • 80% asset perusahaan yang bernaung di Grapindo Corp. akan saya angkat waris menjadi milik Julian Mahesa. Segala kewenangan dan surat menyurat kepemilikan perusahaan sudah berada di tangan Notaris untuk diproses.
  • Kepemilikan mobil Honda Civic berwarna merah dengan nomor plat H 897 KJU akan menjadi milik Iqbal Kurniawan. Segala ke pengurusan surat BPKB dan STNK sudah diserahkan kepada Notaris untuk di proses pemindahan nama.
  • Dan, untuk uang yang berjumlah Rp. 4.000.000.000 harapannya dibagi dengan adil sesuai dengan hukum islam dan hukum Negara yang berlaku. Dan dimohonkan untuk menyisihkan 20% untuk disumbangkan kepada anak yatim.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan surat wasiat yang dijelaskan oleh Notaris terkait maka segala ke pengurusan surat kepemilikan haruslah melalui Notaris terlebih dahulu. Dan semua keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.

Demikian surat wasiat ini saya buat, yang langsung disaksikan secara sah oleh pihak-pihak berwenang dan di bawah kepercayaan saya, dengan nama-nama yang tertera diatas.

Jakarta, 25 September 2020

Yang berwasiat,

 

Sarjito Wicaksana

 

Contoh Surat Wasiat Berisi Hibah (Legaat)

Surat wasiat berisi hibah ini seperti pemberian suatu benda yang berharga kepada seseorang yang menjadi ahli waris.

Biasanya wasiat berupa barang diberikan kepada orang yang benar-benar dipercaya. Bisa juga diberikan turun menurun sebagai simbol warisan keluarga (turunan).

Pada umumnya barang tersebut bernilai tinggi atau harga cukup mahal sehingga dibutuhkannya surat warisan penghibahan.

Surat Berisi Hibah ( Legaat )

Surat Wasiat

Pada hari ini, Senin, 3 Juni 2019,

Saya :

Nama                            : Sarjito Wicaksana

Tempat, tanggal lahir    : Semarang, 12 Mei 1948

NIK                                : 18671205480008

Pekerjaan                       : Pengusaha

Alamat                           : Perumahan Kartika Residence Blok A12 no. 7-8

Dengan benar dan tidak ada paksaan membuat pernyataan hak waris yang akan menyatakan untuk menghibahkan satu harta saya kepada anak kandung saya. Berikut barang yang diwariskan:

Sebuah rumah di Komplek Kartika Residence Blok A12 no. 2-7 di Jl. Pulogadung, Jakarta. Harta ini akan saya hibahkan kepada anak semata wayang saya yang

bernama                       : Eric Mahendra

Tempat, tanggal lahir   : Jakarta, 20 Agustus 1988

Alamat                         : Komplek Perum Kartika Residence Blok K11 no. 5-8

Bersama dengan surat ini, secara sah telah saya tetapkan bahwa harta ini akan saya hibahkan dengan secara waras dan tegas.

Jika saya sudah tidak ada, maka harta kekayaan ini akan diberikan seutuhnya ke tangan anak kandung saya.

Sebagaimana yang tertulis, harapnya surat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya agar berguna di masa mendatang. Demi surat ini akan disimpan secara rahasia pada Notaris pribadi keluarga kami.

Surat ini dibuat dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan saya percayai. Maka akan ada penjaminan di waktu mendatang demi keabsahan harta serta surat wasiat ini dapat dipertanggungjawabkan.

 

Yang berwasiat,

 

Sarjito Wicaksana

Contoh Surat Wasiat Tanah Pribadi

Surat wasiat tanah yang diwasiatkan kepada Istri harus dibuat secara sah. Karena surat ini akan menjadi pegangan kuat bagi penerima warisan jika seandainya terjadi kesalahpahaman.

Pos Terkait:  Contoh Teks Ceramah Singkat Beserta Strukturnya

Bagaimana cara membuat surat wasiat tanah untuk istri? Berikut contoh surat wasiat tanah sederhana!

Contoh Surat Wasiat Tanah untuk Istri

SURAT WASIAT

Pada hari ini, Kamis, 8 September 2016 bertempat di Bandung, Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                              : Rahman Yoast

Nomor Identitas              : 19280382934

Tempat, Tanggal Lahir     : Jakarta, 7 Januari 1979

Alamat                            : Jalan Bangau No. 08/ 19A Jakarta Selatan

Dengan ini menerangkan bahwa, saya selaku pewaris yang absah atas harta kekayaan berupa sebidang Tanah Hak Milik seluas 2000 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102/1192 atas nama Rahman Yoastyang bertempat di Jalan Bangau Gang Sepakat No. 99/212A RT/RW 08/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Kayu Putih Indah, Provinsi Jawa Barat

Maka, harta kekayaan saya pada saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan intansi manapun.

Bahwa, saya berniat untuk menghibahwasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud di atas kepada istri saya :

Nama                              : Vida Agustin

Tempat, Tanggal Lahir     : Jakarta, 07 Agustus 1982

Nomor Identitas              : 927927784929

Buat mengelola wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat istri saya sendiri tersebut sebagai pelaksana suarat wasiat ini.

Kepadanya saya berikan segala hak dan kewenangan yang berdasarkan undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.

Demi mendominasi surat ini, saya akan mengamanatkan surat wasiat ini kepada notaris Jaka Tingkir Suprapto, S.H., Notaris di Jakarta yang saya kenal dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.

Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Yang berwasiat,

 

Rahman Yoast

Contoh Surat Wasiat tanpa Notaris

Surat wasiat dapat dibuat dengan bantuan notaris ataupun tanpa notaris. Namun kedua jenis surat wasiat tersebut mempunyai perbedaan pastinya.

Seperti apa contoh surat wasiat tanpa notaris tersebut? Simak contoh surat wasiat berikut ini!

SURAT WASIAT

Minggu, 24 Setember 2020,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : Hilman Saputra

Tempat, Tanggal Lahir  : Jakarta, 12 Maret 1982

Alamat                         : Jl. Bangsa Indonesia No 199 Jakarta

Secara Sehat dan tidak ada tekanan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak- anak kandung saya, yaitu :

  • Robi Handoko
  • Aris Denata
  • Desta Esperanza

Bersama surat ini saya nyatakan bahwasannya saya memberikan separuh harta saya kepada anak – anak saya tersebut, yaitu sebuah Rumah yang saya diami sekarang ini dan seluruh aset perusahaan milik saya pribadi.

Kalau seandainya saya sudah tidak ada (meninggal), bersama xketentuan harta tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak – anak saya yang telah saya sebutkan.

Sekian surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta yang saya buat, dan telah di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.

Nuri Asmawati, kakak Kandung

Heru Handoko, adik Kandung

Yang Berwasiat,

 

Tanda Tangan

 

(Hilman Saputra)

Contoh Surat Wasiat dengan Notaris

Surat wasiat dengan notaris merupakan bukti kuat yang dapat dimiliki oleh ahli waris. Berbeda dengan tanpa notaris. Seperti apa surat wasiat dengan notaris tersebut? Lihat contoh surat wasiat berikut ini!

SURAT WASIAT

Jakarta, 25 September 2020

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Danang Suroso

Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta,`24 Desember 1980

Alamat : Jln. Walikota Sudirman No. 145 Jakarta

No. KTP : 012345678910

Dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwasannya, Saya adalah empunya yang Absah atas obyek Harta berikut :

  • Sebidang Tanah Copyright Milik dengan Sertifikat Copyright Milik (SHM) Nomor (xxx) atas nama Marsudi yang terletak di jalan Margasari no 121.
  • Sebuah rumah yang terletak di jalan margasari no121 dengan no Sertifikat (18928917927)
  • Sebuah kendaraan roda empat dengan Merk Pajero Sport Tipe / Warna Putih / No. BPKB 18393892839, No. STNK 26738649927
  • Sebuah kendaraan roda dua dengan Merk N-Max Warna Hitam No. BPKB 1928937972 No. STNK 29839747927

2. Bahwasannya, Harta milik saya tersebut di atas, saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun.

3. Bahwasannya, Harta milik saya tersebut di atas, bukan sedang dijadikan Agunan jenis hutang apapun.

4. Bahwasannya, Harta milik saya sebutkan di atas, dihibahkan sebagai wasiat saya terhadap nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :

  • Fitri Karlina, anak pertama (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….
  • Andre Joni, anak kedua (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….
  • Nuri Martati, anak ketiga (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ….

Selaku pengelola surat wasiat ini, Saya menunjuk Yanto Anto , anak pertama (kandung) saya. Kepadanya saya berikan Copyright untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selaku pengelola surat wasiat ini, saya menyerahkan surat wasiat ini kepada notaris Maksal Aris, S.H, kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.

Sekian surat wasiat ini saya buat dengan sungguh-sungguh, dan disaksikan bersama saksi-saksi di bawah ini :

  • Safri Edan ( Kepala Lurah ) ( Asterik tangan )
  • Randi Toto ( Ketua RT 001 / Rw 03 ) ( Asterik tangan )
  • Rudi Sawah, S.H ( Pegawai Notaris ) ( Asterik tangan )

 

Yang Berwasiat,

 

Materai Rp. 6000-,

( Herman Saeful )

Surat Wasiat tanpa Notaris Format Sederhana

Berikut merupakan contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris Sederhana

SURAT WASIAT

Pada hari ini, Jumat, 25 September 2020, saya :

Nama                            : Satria Baha

Tempat, Tanggal Lahir   : Jakarta, 19 Desmber 1982

Alamat                          : Jalan Bangku Kosong No. 11/ 29D Jakarta

Secara sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak kandung saya, yaitu :

  • Bambang Yudistira
  • Sukri Alfino
  • Bunga Nada Aprilia

Bersama dengan surat wasiat ini saya menerangkan bahwasannya, saya mewasiatkan sebagian harta saya kepada anak – anak saya tersebut, yaitu sebuah Rumah yang saya diami sekarang ini beserta asset perusahaan milik saya pribadi. 

Apabila dikemudian hari saya sudah tidak ada (meninggal), bersama dengan ketentuan harta tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan.

Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak – anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.

Sekian surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta yang telah saya buat, bersama dengan saksi-saksi yang saya percaya.

  • Citra Laksa, sebagai Kakak Kandung
  • Jeni Aksara, sebagai Adik Kandung

Yang Berwasiat

 

Muhammad Anwar

Contoh Surat Wasiat Tulisan Tangan

contoh surat wasiat tulisan tangan

Demikian macam-macam contoh surat wasiat yang dibedakan beberapa jenisnya sesuai dengan hukum perdata.

Pos Terkait:  22 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit

Mengenai penggunaan surat wasiat ini yaitu bukti tanda sah pemberian hak waris berupa barang atau harta kepada ahli waris.

Perihal ini juga wajib ada dengan tujuan agar surat warisan yang dikeluarkan lebih absah dan memiliki keabsahan hukum yang kuat.

Surat wasiat ini juga bermanfaat jika ada pengajuan pemindahan hak waris kepada ahli waris lain. Sebab apabila pemilik surat wasiat tidak setuju atas pengajuan tersebut, maka secara sah pengajuan akan ditolak. Otomatis surat wasiat tidak akan berlaku lagi.