Contoh Surat Jual Beli Tanah – surat jual beli tanah menjadi salah satu aspek kehati-hatian dalam urusan yang berkaitan dengan transaksi jual-beli properti.
Pasalnya, transaksi jual-beli properti melibatkan nilai yang tinggi serta memiliki resiko sengketa yang tinggi. Aspek tersebut perlu diperhatikan dalam proses transaksi properti apapun, termasuk transaksi jual-beli tanah.
Untuk menghindari terjadinya sengketa atau wanprestasi (ingkar janji) oleh salah satu pihak dalam transaksi jual-beli tanah, maka kamu perlu membuat sebuah Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah sebelum membuat Akta Jual Beli.
Surat ini bukan hanya perkara detail objek tanah yang ditransaksikan, hal ini berkaitan juga dengan kesepakatan-kesepakatan antara pembeli dan penjual tanah.
Selain itu, pengaturan sanksi serta penyelesaian sengketa juga dimuat dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
Baca juga : 13 Contoh Surat Niaga Penawaran Barang Atau Jasa
Maka dari itu, penulis akan memberitahukan tentang keperluan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang disertai dengan contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
Pengertian dan Fungsi Surat Jual Beli Tanah
Contoh surat jual beli tanah ini disusun dengan sangat benar agar dapat membantu memastikan kepemilikan tanah bahkan saat bertindak sebagai seorang pembeli.
Selain itu berfungsi untuk melihat kejelasan pemilik tanah secara pasti karena yang kita tahu bahwa telah banyak penipuan dengan modus penjualan tanah.
Namun, pada saat transaksi telah berjalan lancar kemudian datang lagi orang berikutnya yang telah membeli secara cash tanah tersebut.
berarti, kamu sedang ditipu oknum tak bertanggung jawab!
Supaya terhindar dari segala macam bentuk rugi berupa penipuan, ada baiknya memahami contoh surat jual beli tanah yang baik dan benar.
Kemudian melaksanakan prosedur berikutnya seperti membuat akta dan kebutuhan lainnya.
Manfaat surat jual beli tanah ini bukan hanya dapat melindungi kamu sebagai pembeli dari kecurangan saja,tapi juga bertindak sebagai penjual.
Secara umum, memahami surat jual beli tanah dapat mengantisipasi jika salah satu pihak, baik kamu sendiri maupun pihak luar bertindak di luar janji.
Surat perjanjian jual beli tanah ini ditulis oleh pihak penjual tanah dan pembeli untuk menerangkan hak dan kewajiban yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Transaksi properti yang satu ini, tentu membutuhkan tanda kesepakatan berupa surat sah karena nilai dan jumlah yang cukup besar.
Adanya surat jual beli tanah tersebut akan dapat memudahkan segala urusan terkait transaksi tanah. Bisa dijadikan bukti, tanda jadi, dan berbagai macam bentuk keperluan lainnya.
Setelah urusan selesai, kamu dan pihak lain telah terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban yang berisikan pasal dalam surat perjanjian tersebut.
Jenis Tanah Berdasarkan Status dan Fungsinya
Sebelum penulis berikan contoh surat jual beli tanah, kamu juga harus menambah pengalaman dengan mengetahui berbagai macam jenis tanah yang seringkali dijadikan transaksi.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam membedakan.
Baca juga : 15 Contoh Surat Jalan Pengiriman Barang, Tugas, Alat Berat
Sebagai contoh, jenis tanah meliputi:
Tanah Sawah
Harga tanah sawah ini terbilang murah daripada status fisik pekarangan. Akan tetapi dibutuhkan juga perizinan tambahan yakni dikenal dengan nama izin pengeringan.
Faktanya di lapangan, status fisik sawah memang wajib dilakukan pengeringan.
Tanah Pekarangan
Harga yang ditawarkan relatif lebih mahal daripada status fisik tanah. Meski begitu, kamu tidak perlu lagi proses izin pengeringan lahan.
Langsung saja melakukan pengolahan lahan dan proses lainya, sehingga lahan segera siap launching.
Status Jual Beli Tanah
Status Tanah Tidak bersertifikat
Tanah dengan status tidak bersertifikat masih memerlukan proses sertifikat atau peningkatan hak. Ada beberapa penyebutan untuk status tanah diantaranya
- Jenis tanah ini meliputi tanah negara
- Hak garap
- Letter C
- Letter D dan
- berbagai istilah lainnya.
Pada lahan ini akan dibutuhkan proses sertifikat sebelum dilakukan proses perizinan lebih lanjut.
Keuntungan mendapat lahan tidak bersertifikat, kamu dapat melakukan negosiasi pembayaran dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Tanah juga dibedakan berdasarkan jenis sertifikat yang dimiliki Pahami perbedaannya berikut :
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat hak milik ini harus dimiliki oleh perseorangan sebagai bukti atas lahan. Keuntungan membeli lahan dengan SHM adalah kepemilikan dan proses izin yang lebih cepat.
Paling tidak tanpa melalui proses sertifikasi lahan dan non-sertifikasi ke Sertifikat Hak Milik.
Akan tetapi, percepatan ini masih harus diselidiki karena perizinan di tiap daerah tidak dapat disamaratakan.
Kadang-kadang pemerintah setempat mewajibkan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kalau begitu kamu wajib menurunkan status SHM menjadi HGB.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat jenis ini pada umumnya dimiliki perusahaan. Tanah bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu. Meskipun demikian, tanah jenis ini dapat dinaikkan haknya menjadi SHM.
Keutamaan memiliki sertifikat ini yakni status kepemilikan yang terjamin dan perizinan pun tak membutuhkan waktu lama.
Baca juga : 10 Contoh Surat Pesanan Barang Elektronik Kantor, ATK, dan Rumah
Apalagi kalau pemerintah setempat mewajibkan sistem kewajiban lahan bersertifikat HGB.
Proses Mengurus Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah dibuat sebagai tanda legalitas baik berupa tanah atau bangunan. Bukan hanya memperjelas status hukum tanah, adanya sertifikat tanah juga dapat membantu menghindari sengketa yang dapat terjadi di masa depan.
Syarat membuat sertifikat tanah, meliputi:
- Fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Tanda bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Jika sudah mengumpulkan persyaratan di atas, lanjutkan proses secara mandiri dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga : 22 Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan & Via Email
Nah, kamu juga perlu melewati tiga tahapan dalam pembuatan sertifikat tanah, diantaranya:
- Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Setempat
Pemohon bisa mengunjungi loket pelayanan dengan syarat membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir, melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
- Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah
Pada saat permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Kamu sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran tersebut, akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
- Membayar Pendaftaran SK Hak
Tahap terakhir adalah membayar pendaftaran SK hak. Setelah melunasinya, kita baru bisa mendapatkan sertifikat tanah. Pada saat pembuatan sertifikat tanah, biasanya tergantung luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.
Bukan hanya melihat contoh surat jual beli tanah, kamu juga harus menyediakan keperluan lainnya sebelum membeli atau menjual jenis properti yang satu ini.
Terlebih lagi saat kamu menjadi seorang investor.
Mulai saat ini ada baiknya agar kamu memahami kelebihan dan kekurangan investasi tanah sebagai berikut:
Baca juga : 16 Contoh Surat Dinas Sekolah Hingga Pemerintah
Kelebihan dan Kekurangan Investasi Tanah
Sampai saat ini harga tanah makin lama makin terkoreksi dengan sendirinya. Ini menandakan bahwa investasi tanah kembali bergairah.
Salah satu keutamaan investasi tanah adalah kenaikan capital gain yang tinggi. Pada umumnya, persentase tersebut bisa mencapai 20 sampai 25 persen.
Namun, angka tersebut bergantung pada lokasi tanah berada.
Sementara itu, kekurangan yang mencolok antara lain bisa tidak mendapatkan pemasukan dalam jangka panjang.
Bila membiarkan tanah kosong melompong dalam waktu lama, sudah pasti kita tidak akan mendapat pemasukan apa-apa.
Meski begitu, apapun pilihan yang diambil, tentukan secara bijak.
Syarat Sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Ada empat syarat yang menandakan sah/ tidaknya perjanjian:
- Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya, artinya adanya dua pihak yang mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan/ perjanjian tanpa didasari sebuah paksaan. Selain itu, perjanjian juga tidak didasari dengan kekhilafan maupun penipuan.
- Kelengkapan Untuk Membuat Suatu Perikatan, artinya pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian telah dinilai mampu secara hukum untuk membuat kesepakatan. Orang yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjanjian adalah: anak yang belum dewasa, orang yang berada dalam pengampuan, serta orang yang secara hukum tidak berhak melakukan perjanjian.
- Sebuah Topik Tertentu, artinya bahwa sebuah perjanjian akan sah jika terdapat objek yang diperjanjikan. Objek yang dimaksud adalah objek yang dapat diperjual-belikan, dalam hal ini tanah.
- Suatu Sebab yang Tidak Terlarang, artinya bahwa sebuah perjanjian tidak dibuat berdasarkan sebab palsu atau sebab yang tidak jelas. Surat perjanjian juga dinilai tidak sah jika memuat hal yang dilarang oleh undang-undang atau norma kesusilaan.
Perbedaan Akta dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Di dalam pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah bagi sejumlah orang tidak lebih penting dari membuat Akta Jual Beli Tanah. Namun, kedua dokumen sama-sama penting untuk dibuat.
Fungsi kedua dokumen tersebut adalah bukti tanda persetujuan jual beli dan sebagai pengatur hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual dengan tujuan untuk mencegah perselisihan serta menjadi referensi solusi perselisihan yang terjadi dikemudian hari.
Nah, apa yang membedakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Akta Jual Beli Tanah?
Perbedaan keduanya terdapat pada substansi isi dokumen serta otentikasinya sebagai bukti tertulis di mata hukum.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen yang dibuat sebagai ikatan kesepakatan awal karena ada suatu hal yang perlu diselesaikan antara pembeli dan penjual tanah sebelum membuat Akta Jual Beli.
Dokumen ini dibuat tanpa melibatkan notaris, sehingga termasuk tulisan/ perjanjian di bawah tangan.
Sedangkan, Akta Jual Beli Tanah adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga termasuk ke dalam akta otentik. Dokumen ini berisi tentang peralihan hak atas tanah dari pihak penjual/ pemilik tanah kepada pembeli.
Pembuatan Akta Jual Beli Tanah pun telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012.
Baca juga : 25 Contoh Kop Surat Perusahaan, Organisasi dan Sekolah
Perbedaan Hukum Antara Akta dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Kekuatan hukum yang terdapat pada keduanya pun berbeda. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sebagai perjanjian di bawah tangan akan diakui sebagai alat bukti yang sempurna menurut Pasal 1875 KUHPer dan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) jika para pihak yang melakukan perjanjian mengakui surat tersebut.
Jika masing-masing pihak tidak mengakui keasliannya, maka hakim berhak memeriksa surat perjanjian di pengadilan.
Kemudian apabila salah satu pihak ada yang mempertanyakan keabsahan perjanjian di bawah tangan, maka pihak tergugat atau pihak yang memakai dokumen perjajian tersebut tidak harus melakuan pembuktian kebenaran dokumen.
Sedangkan pihak penggugat tidak harus membuktikan keabsahan surat perjanjian karena Akta Jual Beli Tanah sebagai sebuah akta otentik menurut Pasal 1870 KUH Per diakui sebagai sebuah alat bukti yang sempurna.
Hal ini juga tertulis dalam Pasal 165 HIR, bahwa akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian serta ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari perjanjian tersebut.
Isi dari akta otentik pun tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika ada hal yang tidak benar dalam perjanjian tersebut.
Tidak sama dengan tulisan di bawah tangan, apabila salah seorang pihak yang menggugat kebenaran sebuah akta otentik, maka yang wajib membuktikan adanya ketidakbenaran akta otentik adalah pihak penggugat.
Sedangkan, pihak yang menggunakan perjanjian tidak harus membuktikan keabsahan akta yang digunakannya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Akta Jual Beli Tanah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Namun, keduanya dapat berfungsi sebagai sebuah alat bukti di mata hukum.
Poin-Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Di dalam surat Perjanjian Jual Beli Tanah bertuliskan tentang klausul-klausul yang harus disepakati.
Berikut poin-poin penting dari sebuah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah:
Identitas Para Pihak
Mencantumkan identitas kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) yang mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah merupakan hal yang mutlak.
Biasanya, bagian identitas diisi oleh nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), umur, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Identitas Objek yang Diperjanjikan
Asal Usul tanah harus dicantumkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sebagai bukti adanya objek yang diperjanjikan. Bagian ini diisi biasanya dengan luas tanah, nomor surat tanah, dan lokasi tanah.
Harga dan Cara Pembayaran
Daftar harga dan cara pembayaran merupakan klausul yang harus dicantumkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
Pasalnya, bagian ini biasanya menjadi salah satu akar konflik dalam transaksi jual beli tanah. Dengan mencantumkan harga tanah tujuannya agar memberikan kepastian biaya yang harus dibayarkan pembeli kepada penjual untuk membeli tanah.
Sedangkan cara pembayaran yang dilakukan apakah pembeli harus membayar harga beli tanah secara cash atau dapat dicicil.
Selain itu, cara pembayaran juga mengatur apakah pembeli harus membayar secara langsung atau dapat transfer.
Jaminan Kepemilikan
Klausul ini berisi bahwa penjual/ pemilik tanah menjamin bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri dan bukan tanah sengketa, tanah waris, atau tanah wakaf.
Poin ini juga berguna untuk menyatakan bahwa tanah yang dijual tidak digunakan sebagai jaminan hutang.
Agar jaminan ini semakin kuat biasanya diikuti dengan dua saksi yang menyaksikan keaslian jaminan tersebut.
Penyerahan Status Kepemilikan dan Balik Nama
Klausul penyerahan status kepemilikan mengatur bagaimana proses peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.
Selain itu, disertakan pula waktu penyerahan status kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
Pada saat balik nama kepemilikan disertai dengan cara-cara balik nama kepemilikan tanah dari pihak pertama (penjual/ pemilik tanah) ke pihak kedua (pembeli). Sebagai pihak pertama diwajibkan untuk membantu segala proses balik nama ke pihak kedua pun diatur dalam klausul ini.
Berlakunya Surat Perjanjian
Pada poin ini menyebutkan masa berlakunya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang mengikat para pihak.
Biasanya, waktu berlakunya surat sesuai dengan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut oleh pihak pembeli dan penjual.
Lampiran
Ini adalah poin penting dalam sebuah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan melampirkan sejumlah dokumen yang mendukung keaslian data yang diberikan dalam surat perjanjian.
Dokumen yang dilampirkan berisikan identitas kedua belah pihak pihak diikuti saksi-saksi, peta tanah, dan foto.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sangat penting untuk kamu yang ingin bertransaksi jual beli tanah.
Agar kamu dapat membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan benar, berikut Contoh Surat Jual Beli Tanah yang bisa kamu jadikan referensi:
Baca juga : 10 Contoh Surat Pesanan Barang Elektronik Kantor, ATK, dan Rumah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ridho Gunawan
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 179279179127
Alamat : Jl Marga Jasa Blok C12 Kecamatan Sekaki Kelurahan Payung Jakarta Barat
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : Rony Gunawan
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Pegawai
NIK : 12812974719
Alamat : Perum Citra Garden Blok 19A No 8
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni :
Sebidang tanah dengan luas 500 meter persegi yang terletak di Jalan Mangga No 80 Sukabumi dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 12792739. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan panorama jakarta barat
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan panorama jakarta barat
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan panorama jakarta barat
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan panorama jakarta barat
Sehubungan dengan perjanjian ini, pihak-pihak yang sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian diberlakukan sejak setelah tanggal penandatanganan oleh para pihak dan saksi-saksi.
Sehubungan dengan jual beli di atas, maka para pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Jual beli tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp10.000.000,- atau terbilang Sepuluh Juta Rupiah.
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 15 hari setelah perjanjian penandatanganan.
Pembayaran atas jual beli tanah dapat ditransfer ke rekening bank BCA milik PIHAK PERTAMA atas nama Rudi Wijayanto dengan nomor rekening 109278376
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 10 hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Bersama pasal ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Semua sengketa yang kemudian hari timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani PARA PIHAK di tempat pada Hari senin Tanggal 05 ( Lima ) Bulan September Tahun 2020( Dua Ribu Dua Puluh), dan berlaku mulai tanggal tersebut.
PIHAK PERTAMA, ( Ridho Gunawan )
PIHAK KEDUA, ( Rony Gunawan)
SAKSI PERTAMA, ( Sephia )
SAKSI KEDUA, ( Gundala )
Demikian penjelasan serta contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang bisa dijadikan pertimbangan dan referensi Anda dalam membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.