7 Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga

Doa zakat fitrah perlu kamu pelajari, sebab doa zakat fitrah ini harus dibaca pada saat kamu membayar zakat fitrah.

Waktu membayar zakat fitrah yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Jadi sebelum datangnya bulan Syawal, semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah.

Tujuan zakat fitrah salah satunya untuk membersihkan dosa bagi kamu yang berpuasa, supaya kamu bisa benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti pertama kali hadir di bumi.

Maka dari itu zakat fitrah hukumnya wajib. Baik itu untuk perempuan, laki-laki, anak kecil, orang tua atau orang dewasa dan orang kaya maupun orang miskin.

Di sini aku mau bahas tentang doa zakat fitrah secara singkat tapi jelas. Supaya kamu bisa memahaminya dengan mudah. Yuk langsung simak selengkapnya ya!

Tulisan arab niat zakat fitrah
Tulisan arab niat zakat fitrah

Lihat juga : Tulisan Bismillahirrahmanirrahim Arab & Artinya

Bacan Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat pastinya kamu harus punya niat terlebih dahulu. Supaya dengan niat semuanya bisa menjadi lebih mudah dan sempurna.

Karena niat merupakan sebuah iktikad untuk melaksanakan perbuatan. Selain itu, niat juga bagian dari penentu mengenai sah atau tidaknya suatu amalan yang diperbuat.

Maka dari itu niat penting untuk di baca. Tetapi niat zakat fitrah harus dibaca sesuai kepentingan masing-masing dari orang yang membayarnya atau orang yang akan di zakati.

Doa zakat fitrah terbagi menjadi enam. Berikut ini aku mau bahas bacaan doa zakat fitrah dalam bahasa Arab, latin dan bahasa Indonesia mengenai artinya. Yuk, Simak!

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin :

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhu lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluargaku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin :

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhu lillahi ta’ala.

Artinya:

 “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Isri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhu lillahi ta’ala

Artinya:

“Ini adalah zakat fitrah yang fardu karena Allah Taala untuk istriku.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin :

Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘aw waladii…. fardhu lillahi ta’ala

Pos Terkait:  Tulisan Arab La Tahzan Innallaha Ma'ana dan Artinya

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …. (sebutkan nama lengkap), fardu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin:

Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii…. fardhu lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama lengkap), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhu lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama lengkap), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Setelah Menyerahkan Zakat Fitrah

Nah, setelah kamu membaca niat dan menyerahkan zakat fitrah, sebaiknya kamu lengkapi dengan membaca doa di bawah ini. Supaya amalan kamu diterima dan di dengar oleh Allah.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latinnya:

Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya:

“Ya Tuhan kami, terimalah amalan dari kami. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Makna Zakat Fitrah

Makna zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkannya terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan, disebut pula dengan sedekah fitrah.

Sedekah menurut syara dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan. Sebagaimana terdapat dalam Al-Quran dan sunnah.

Zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, dengan memberikan makan pada orang-orang miskin.

Zakat fitrah juga termasuk ‘pajak’ pada pribadi-pribadi muslim, sedangkan zakat lain merupakan ‘pajak’ pada harta.

Karenanya, tidak diisyaratkan pada zakat fitrah. Apa yang diisyaratkan pada zakat lainnya, seperti nisab dengan syarat-syarat lain.

Perlu kamu ketahui bahwasanya menurut para Fuqara zakat ini disebut dengan zakat kepala (perkepala).  Nah, yang dimaksud kepala di sini adalah pribadi-pribadi.

Baca juga : Pengertian Qada dan Qadar Serta Hikmah Mengimaninya

Syarat Wajib Berzakat

Berzakat juga terdapat syarat yang telah di syariatkan. Bukan syarat yang dibuat-buat apalagi diada-adakan.

Berikut ini syarat berzakat bagi umat muslim:

  • Harus beragama islam
  • Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat tersebut yaitu ketika terbenam matahari terakhir di bulan Ramadhan.
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok dari makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya.

Nah, kalau kamu sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka kamu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Walaupun di lain sisi kamu seorang Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Pos Terkait:  Qada dan Qadar : Pengertian serta Hikmah Mengimaninya

Dan sebagaimana kamu wajib menunaikan zakat fitrah atas dirinya, kamu juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah atas orang-orang yang wajib kamu nafkahi.

Adapun orang-orang yang wajib kamu nafkahi sebagai berikut:

  • Istri.

Catatan:

  • Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib membayar zakat fitrahnya sendiri.

Dan apabila orang tuanya atau orang lain ingin menunaikan zakat fitrah atas anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut.

  • Pembantu rumah tangga zakat fitrahnya harus atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan zakat fitrah atas pembantunya tersebut, maka harus ada tawkil juga.

Bentuk yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah

Jika kamu telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah seperti yang di atas, maka yang wajib kamu keluarkan adalah 2,5 kg hingga 3,5 kg beras.

Selain dalam bentuk beras, Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.

Misalnya beras yang biasa kamu beli harganya Rp. 12.000,00. Maka Rp.12.000,00 x 2,5 = Rp.30.000,00. Nah, jadi zakat yang harus kamu bayar dalam bentuk uang yaitu Rp.30.000,00.

Menurut Imam Hanafi intinya begini, kalau kamu membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, gunakanlah patokan paling tertinggi yaitu 3,5 kg beras.

Karena langkah seperti ini di ambil demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah. Dari pada memberi kurang mending lebih kan? (tetapi jika tidak mampu memberi lebih jangan dipaksa).

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat firah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Walaupun demikian zakat fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan.

Dan saat yang paling tepat atau afdol, yakni antara terbit fajar hari raya sampai shalat Idul Fitri. Adapun menunaikannya setelah shalat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya jadi makruh.

Kemudian apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya hukumnya jadi haram. Tetapi zakat fitrahnya harus tetap wajib kamu tunaikan.

Penyaluran Zakat Fitrah

Perlu kamu ketahui, bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan orang yang akan disebut di bawah ini:

Faqir

Faqir yang dimaksud yaitu orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali. Atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.

Miskin

Miskin yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya, misalnya kebutuhan primer yang sederhana.

Pos Terkait:  Tulisan Arab Allahumma Yassir Wala Tu’assir dan Artinya

Amil

Amil yaitu orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil di sini hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji atau upah dari pemerintah.

Muallaf

Muallaf yaitu seseorang yang baru masuk islam yang bisa dibilang imannya masih lemah. Dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan keislaman orang tersebut bisa setaraf dengannya.

Fir Riqob

Fir Riqob yaitu budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.

Ghorim

Ghorim yaitu seseorang yang berhutang bukan untuk maksiat. Yang dimaksud hutang di sini yaitu hutang untuk kebutuhan pribadi atau sosialnya.

Fii Sabilillah

Fii Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah untuk melawan orang kafir tanpa di gaji oleh pemerintah. Adapun kiyai, ustad,guru tidak termasuk ke dalam golongan orang Fii Sabilillah.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil yaitu orang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak memiliki bekal untuk sampai tujuan.

Dari kedelapan orang yang sudah disebutkan di atas, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat. Berikut ini aku mau kasih tahu mengenai tiga perbedaan pendapat dari para ulama:

  1. Pendapat yang mewajibkan dibagikannya pada asnaf delapan. Ini adalah pendapat yang mansyur dari golongan Syafi’i.
  2. Pendapat yang memperkenankan membagikannya kepada asnaf delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir. Ini adalah pendapat dari Jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat, sehingga masuk pada keumuman ayat 60 dari surat Al-Taubah.
  3. Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang fakir saja. Ini adalah pendapat golongan Maliki. Salah satu pendapat dari Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan gurunya, yaitu Ibnu Talmiah.
  4. Pendapat ini dipegang pula oleh Imam Hadi, Qashim, dan Abu Thalib. Di mana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Tidak kepada yang lainnya, termasuk ansaf yang delapan.

Demikian penjelasan tentang doa zakat fitrah. Semoga kamu bisa menghafal dan mengamalkan doa zakat fitrah ini dengan baik.

Dan semoga penjelasan dari aku bermanfaat. Ingat yaa jangan sampai telat apalagi lupa membayar zakat fitrah.